| Selamat Datang, Ekonomi Kreatif di Desa Hutan |
|
|
|
| Ditulis oleh A Dudi Krisnadi |
| Sabtu, 31 Oktober 2009 18:14 |
|
Meski sudah berumur 2 bulanan, Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, tampaknya belum banyak dilaksanakan oleh banyak kementrian dan departemen yang terkait didalamnya. Adalah wajar, mengingat masa itu merupakan masa transisi pergantian jajaran kabinet SBY jilid II. Namun demikian, agar tidak lantas terlupakan karena kesibukan, maka perlu kiranya hal ini digaungkan kembali dan gairahnya digelorakan kembali.
INPRES ini dimaksudkan untuk “Mendukung kebijakan Pengembangan Ekonomi Kreatif tahun 2009-2015, yakni pengembangan kegiatan ekonomi berdasarkan pada kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Indonesia, dengan sasaran, arah, dan strategi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini”. Jauh-jauh hari sebelumnya, Presiden SBY memang secara khusus telah mengajak kaum perempuan untuk mengembangkan ekonomi kreatif, pada peringatan Hari Ibu ke 80 di Tahun 2008 lalu.
Presiden mengajak kaum perempuan untuk berperan aktif menyukseskan tahun ekonomi kreatif Indonesia pada 2009. Menurutnya, ekonomi kreatif merupakan keunggulan Indonesia dan tidak boleh disia-siakan. Indonesia unggul pada tingkat dunia ekonomi kreatif, terutama yang menggunakan nilai budaya, warisan, dan nilai-nilai lokal. Selain itu, tambah Presiden, Industri kreatif merupakan sumber ekonomi baru, di samping pertanian, perindustrian dan jasa. Industri kreatif diyakini akan dapat membuka lapangan pekerjaan baru memberikan sumbangan besar terhadap perekonomian nasional. Presiden SBY menegaskan, ekonomi kreatif membantu menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan penghasilan, dan menjadi salah satu solusi dari upaya kita menjaga keselamatan perekonomian kita. Barangkali, karena terkait erat dengan kaum Ibu yang disebutnya sebagai motor ekonomi kreatif itulah, Presiden memilih moment Puncak Peringatan Hari Ibu untuk meluncurkan tekad Mengembangkan Ekonomi Kreatif di tahun 2009 ini. Ekonomi Kreatif Apakah sebenarnya ekonomi kreatif ini? Dan apa kaitannya dengan desa hutan? Dua pertanyaan yang terus membuat saya berpikir dan mencari-cari jawabannya. Akankah desa hutan bangkit di tahun 2009 ini dengan "mendompleng" gerakan ekonomi kreatif tadi? Ginanjar Hambali (http://ginanjarhambali.blogspot.com/) menuturkan dalam Blognya bahwa sejumlah pihak sampai presiden menyatakan ekonomi kreatif adalah ekonomi gelombang keempat, yang berorientasi pada kreativitas, budaya, serta warisan budaya dan lingkungan. Menurutnya, pembagian gelombang itu sebenarnya kelanjutan dari teori Alvin Toffler yang membagi peradaban kedalam tiga gelombang, yaitu gelombang pertama adalah abad pertanian, gelombang kedua abad industri dan gelombang ketiga abad informasi, dan kelanjutan dari gelombang ketiga adalah gelombang keempat yang dinamakan dengan ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif sendiri, banyak diartikan sebagai kegiatan yang lebih mengedepankan kreativitas, untuk menghasilkan sesuatu hal yang baru. UNESCO tahun 2003, mengeluarkan rilis resmi mengenai definisi industri kreatif ini sebagai suatu kegiatan yang menciptakan pengetahuan, produk dan jasa yang orisinal, berupa hasil karya sendiri. Nilai ekonomis dari hasil penciptaan ini menjadi berlipat ganda ketika diadopsi dan dikomersialisasikan oleh industri jasa dan pabrik. Ginanjar Hambali pun menyebutkan, salah satu negara yang sangat giat mensosialisasikan ekonomi kreatif adalah Inggris, di Indonesia, berbagai seminar dan kegiatan yang didukung oleh British Council diselenggarakan. Pemerintah Inggris menyediakan dana bantuan sebesar 6 juta poundsterling (sekitar Rp 108 miliar), untuk mendukung pengembangan industri kreatif di berbagai Negara berkembang. Pemerintah Inggris menetapkan 13 sektor usaha yang tergolong sebagai industri kreatif, yakni periklanan, kesenian dan barang antik, kerajinan tangan, desain, tata busana, film dan video, perangkat lunak hiburan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan, jasa komputer, televisi, dan radio. Industri kreatif dikembangkan, ketika negara-negara seperti Inggris, mencari-cari sumber perekonomian baru untuk menggantikan sektor manufaktur. John Howkins dalam The Creative Economy (2001) menemukan kehadiran gelombang ekonomi kreatif setelah menyadari untuk pertama kalinya pada tahun 1996 karya hak cipta Amerika Serikat mempunyai nilai penjualan ekspor sebesar 60,18 miliar dolar (sekitar Rp 600 triliun) yang jauh melampaui ekspor sektor lainnya seperti otomotif, pertanian, dan pesawat. Howkins berargumentasi bahwa ekonomi baru sudah muncul seputar industri kreatif yang dikendalikan oleh hukum kekayaan intelektual seperti paten, hak cipta, merek, royalti, dan desain. (lihat; Dr. TOGAR M. SIMATUPANG/PR/01/08/07). Salah satu hak cipta itu adalah Walt Disney di Amerika Serikat, mereka hanya menjual lisensi, brand, dan ide kreatifnya. Pabriknya tidak perlu di AS, tetapi bisa di Cina. Secangkir kopi starbuck pun bisa dibandrol Rp 50.000, tapi tetap saja orang berduyun-duyun menikmatinya, padahal di warung-warung kopi, harga segelasnya rata-rata hanya Rp 1.500. Terkait dengan ekonomi kreatif, tetangga Indonesia Singapura, telah menugaskan Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Seni untuk mengembangkan ekonomi kreatif dalam rangka membangun daya saing Singapura melalui pemanduan seni, bisnis, dan teknologi. Tiga cetak biru strategi pengembangan industri kreatif dalam mewujudkan visi ini adalah Kota Renaisans (kota global multitelenta dan inovatif dalam bidang seni dan budaya), Singapura Desain (pusat Asia dalam keunggulan desain sebagai pemicu utama peningkatan daya saing dan kreativitas nasional), dan Media 21 (ekosistem media yang berakar di Singapura dengan jangkauan global). Pemerintah singapura juga meluncurkan inisiatif komunitas kreatif Singapura dan Ekspo Kegiatan Kreatif. Sumbangan industri kreatif di Indonesia tidak bisa dikatakan kecil. Seperti dikatakan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Marie E Pangestu, Tahun 2006, sebesar Rp 86,917 triliun. Kedua, industri kreatif Indonesia menyumbangkan sekitar 4,71% dari PDB Indonesia pada tahun 2006, sudah berada di atas sektor listrik, gas, dan air bersih. Ketiga, laju pertumbuhan industri kreatif Indonesia tahun 2006 sebesar 7,28% per tahun (angka ini lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,14%). Keempat, penyerapan tenaga kerja tahun 2006 sebesar 4,48 juta orang dengan persentase terhadap total tenaga kerja adalah 4,71%. Kelima, produktivitas tenaga kerja tahun 2006 Rp 19,38 juta per orang. Terakhir, empat sektor industri kreatif teratas adalah, periklanan, desain fashion, kerajinan, dan arsitektur. (Bisnis Indonesia, 24/10/2007).
Ekonomi Kreatif di Indonesia Mari E Pangestu, menyebutkan bahwa peluang dari tahun ekonomi kreatif yang akan muncul tahun 2009 ini sangat banyak. Sebanyak 5,4 juta (5,9 persen) dari penyerapan tenaga kerja, sebesar 6,3 persennya dari produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, terutama untuk pasar dalam negeri sangat besar kontribusinya karena dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif di dalam negeri. Sumbernya, bahan bakunya, dan segala macam yang digunakan, sebagian besar dari dalam negeri. Menurut Mari, pasar dalam negeri mempunyai tenaga kerja yang sangat besar, yakni sebesar 65 juta orang. Dari jumlah tersebut adalah anak-anak di bawah 15 tahun, sementara anak muda di bawah usia 29 tahun ada 165 juta. Ekonomi kreatif, tambahnya, banyak digerakkan oleh anak muda, dan pasarnya anak muda. Potensinya luar biasa. Nilai perekonomian dari sumbangan ekonomi kreatif Rp 100 triliun di 2006. Kalau diperkirakan pertumbuhannya enam persen, hitung Mari, berarti Rp 112 triliun pada saat ini pertumbuhannya mengikuti ekonomi. Kita harapkan bisa lebih tinggi dari perekonomian nasional karena semuanya dari dalam negeri pasarnya. Pihaknya pun sudah menyiapkan cetak biru dari rencana ekonomi kreatif ini, di mana masing-masing departemen secara terkoordinasi sekarang dibantu organisasi wanita yang komit membantu mendorong potensi. Cetak biru pengembangan industri kreatif ini disusun dengan program aksi pada masing-masing departemen. Bantuan pemerintah untuk pengembangan industri kreatif tentu bukan sebatas anggaran untuk insentif, tetapi misalnya juga termasuk sosialisasi pada perbankan untuk mendukung pembiayaan pelaku industri kreatif dan pengembangan database. Namun, kendala pada ekonomi kreatif tersebut adalah kurangnya akses terhadap pemodalan, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI), penegasan mengenai pasar, dan menjangkau pasar kualitas serta desain yang harus diperbaiki sehingga menjadi lebih baik. Terdapat 14 bidang unggulan industri kreatif di Indonesia yakni arsitektur; barang seni; kerajinan; desain; mode; permainan interaktif; musik; seni pertunjukan; penerbitan dan percetakan; layanan komputer dan peranti lunak; radio dan televisi; riset dan pengembangan; serta film, video, dan fotografi. (bersambung ... Peluang Desa Hutan) |
| Terakhir Diperbaharui pada Minggu, 01 November 2009 04:28 |




